Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.020/5/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengkajian Teknologi Pertanian :
- Pelaksanaan penyusunan program, rencana kerja, anggaran, evaluasi, laporan pengkajian, perakitan, pengembangan dan diseminasi teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi;
- Pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi;
- Pelaksanaan penelitian, pengkajian dan perakitan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi;
- Pelaksanaan pengembangan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi;
- Perakitan materi penyuluhan dan diseminasi hasil pengkajian teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi;
- Pelaksanaan bimbingan teknis materi penyuluhan dan diseminasi hasil pengkajian teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi;
- Penyiapan kerjasama, informasi, dokumentasi, serta penyebarluasan dan pendatagunaan hasil pengkajian, perakitan, dan pengembangan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi;
- Pemberian pelayanan teknik pengkajian, perakitan dan pengembangan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi;
- Pendampingan penerapatan teknologi mendukung pelaksanaan program dan kegiatan strategis pertanian; dan
- Pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan BPTP.